November 19, 2011

Senja di Perhentian Itu


mohon perhatian para pengguna jalan raya, perlu kami beritahukan bahwa sesuai dengan undang-undang no 23 th 2007 tentang perkeretaapian, bahwa setiap pemakai jalan raya yang hendak melintas jalan kereta api wajib mendahulukan lewatnya kereta api. Palang pintu perlintasan bukan alat pengamanan utama  dan bukan merupakan rambu lalu lintas tetapi hanyalah alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api.

Untuk itu berhati-hatilah setiap akan melewati perlintasan kereta api, di lokasi lain masih banyak perlintasan yang tidak dijaga dan tidak berpintu oleh sebab itu patuhilah rambu-rambu lintas yang ada dengan mematuhi peraturan lalu lintas berarti anda telah berusaha menyelamatkan diri sendiri, keluarga, dan rekan-rekan anda dari bahaya kecelakaan. Sampai saat ini telah banyak korban meninggal dunia sia-sia karena kelalaian dan ketidakdisiplinan ketika melewati pintu perlintasan kereta api. Terimakasih atas kedisiplinan anda dalam berlalu lintas. Semoga selamat sampai tujuan. Pesan ini disampaikan oleh pt kereta api persero
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...